News

Pakar Usul UU Tipikor Direvisi demi Akhiri Polemik Hitung Kerugian Negara

Jakarta (KABARIN) - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran Prof Dr Romli Atmasasmita meminta DPR RI segera merevisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor untuk memperjelas aturan soal penghitungan kerugian negara.

Dalam rapat bersama Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, Romli menilai saat ini terlalu banyak pihak yang dianggap bisa menghitung kerugian negara, mulai dari jaksa hingga hakim. Menurut dia, kondisi itu memunculkan perdebatan berkepanjangan.

Ia menegaskan seharusnya hanya ada satu lembaga yang diberi kewenangan resmi untuk menghitung kerugian negara agar tidak muncul banyak tafsir berbeda.

"Saya juga bingung. Sejak kapan kurikulum fakultas hukum belajar matematika akuntansi? Nggak pernah. Gimana ngitungnya tuh jaksa? Hakim juga," kata Prof Romli.

Menurut Romli, berdasarkan amanat UUD 1945, lembaga yang memiliki kewenangan melakukan penghitungan kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.

Namun dalam praktiknya, kata dia, muncul berbagai alasan teknis hingga penafsiran hukum yang membuat kewenangan tersebut menjadi polemik.

Romli juga menilai BPK perlu diperkuat agar mampu membantu proses audit kerugian negara sekaligus mendukung upaya pencegahan korupsi.

Ia mengatakan ketidakjelasan aturan saat ini membuat banyak pejabat dan birokrat takut mengambil keputusan karena khawatir tersandung kasus hukum.

Romli mencontohkan persoalan hukum yang sempat menyeret nama mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim serta mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.

Selain revisi UU Tipikor, Romli juga mengusulkan agar Indonesia meratifikasi United Nations Convention against Corruption atau UNCAC Pasal 3 dalam aturan tersebut.

Menurut dia, langkah itu penting agar penanganan korupsi tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga memperkuat aspek pencegahan dan kerja sama internasional dalam pengembalian aset negara.

"Jadi, ada di situ bagian pencegahan. Masukkan pencegahan karena di UNCAC ada pencegahan korupsi, ada kerja sama internasional untuk pengembalian aset, itu kan lebih penting berarti. Daripada ngejar-ngejar pejabat-pejabat negara yang sebetulnya juga buta hukum," ujarnya.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: